Kegiatan Pengisian Sarpras Dapodik Untuk Usulan DAK Fisik SDN 25 Santi Kota Bima Menjelang Cut Off 31 Maret 2023
Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 7245/A.A1/PR.07.05/2023 tanggal 1 Maret 2023, perihal Pemutakhiran Data Sarana dan Prasarana Dapodik untuk DAK Fisik Bidang Pendidikan dalam rangka upaya peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan, pemerintah daerah dan kepala satuan pendidikan diminta melakukan pembaruan data pada Dapodik sebelum 31 Maret 2023.
Seperti yang diketahui, 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB adalah batas cut off untuk perencanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan T.A. 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggunakan Dapodik sebagai acuan dan instrumen validasi/verifikasi data sarana prasarana di satuan pendidikan. Maka dari itu, penting bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk melakukan pemutakhiran data pada Dapodik
Berdasarkan surat edaran tersebut kami dari lingkup sekolah khususnya Operator Dapodik SDN 25 Santi Kota Bima berupaya untuk melakukan perbaikan dan pembenahan pengisian Data Khususnya Sarana dan Prasana diaplikasi dapodik dan diweb dapodik, sebelum tanggal cut off datanya berakhir, dengan harapan semoga dengan perbaikan data dapodik sarana dan prasarana ini ungkap operator Dapodik SDN 25 Santi Kota Bima Ibu Yayu Traningsih, SE, sangat berharap dapat lolos dipusat dan menerima bantuan sarana terutama ruang kelas baru, mengingat sekolah kami sangat baru diimerjer sehingga terjadi pertambahan jumlah siswa dan mengakibatkan kekurangan ruang kelas.